FORUMKEADILANBali.com – Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dari Januari hingga 19 Juli 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu meyampaikan berdasarkan data ratusan WNA mendapat TAK, yakni 89 WNA asal Taiwan mendapatkan TAK, menempatkan sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti Rusia 19 pelanggar, Amerika Serikat 17 orang, Nigeria 11 orang, Inggris 10 orang, Australia 18 orang Iran 8, Jerman 6 orang Perancis 5 orang, Tanzania 6 orang, ukraina 5 orang, Belanda 4 orang,
Pramella Y. Pasaribu menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. ”Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait tergabung dalam tim pengawasan orang asing (PORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini memastikan WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.
Pramella menghimbau kepada WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali. ”Kami mengimbau seluruh WNA selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada WNA melanggar peraturan,’’ imbuhnya.