Nasional

Ikayana dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya
Diterbitkan: 12 Desember 2025, 19:31

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Refleksi Undang-Undang Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya dilaksanakan Jumat (12/12/2025) di Ruang Audiovisual Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

Kegiatan diprakarsai Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) difasilitasi Pemkot Denpasar menghadirkan sejumlah tokoh terkemuka, antara lain Anggota DPD RI Dapil Bali sekaligus Ketua Ikayana, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, Wakil Rektor III Universitas Udayana dan sejumlah narasumber ternama.

Acara dimoderatori Ketua Pusat Unggulan Pariwisata, LPPM Unud Prof. Ir. A.A Putu Agung Suryawan Wiranatha dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkot Denpasar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kadis Pariwisata Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti, dan keluarga besar Ikayana.

 

Rai Mantra mengatakan kegiatan  ini merupakan agenda tetap Ikayana sejalan peran dipusat dalam mengawal hal strategis terkait perubahan UU Kepariwisataan perlu didiskusikan dan pantau implementasinya melalui peran Ikayana. “Fokus penguatan pendekatan pariwisata berkelanjutan, paradigma baru membangun pariwisata holistik, inklusif dan berbasis komunitas, pengaturan rencana, managemen destinasi, marketing terintegrasi serta pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pariwisata,’’ katanya.

Rai Mantra menjelaskan UU Kepariwisataan menjawab tantangan global, dan garis besarnya menguatkan pariwisata kearifan lokal dan menyesuaikannya dengan tantangan global.

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemkot Denpasar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma membacakan sambutan Walikota Denpasar mengatakan hadirnya perubahan UU Tentang Kepariwisataan merupakan respon pemerintah pusat dalam menjawab dinamika pariwisata dewasa ini. ”Tidak hanya dampak pariwisata terhadap sektor ekonomi, tapi mewujudkan pariwisata memperhatikan kelestarian alam dan budaya,” ujarnya.

Ia menyatakan kegiatan ini bertujuan sebagai media penyamaan persepsi diharapkan dapat berujung menjadi visi membangun pariwisata yang berkelanjutan. Implementasi UU ini perlu komitmen dan pemahaman yang sama dan mendalam dari semua pihak agar kebijakan dihasilkan dapat berkemanfaatan dengan baik. Perubahan UU Kepariwisataan ditekankan peningkatan kualitas SDM menangani pariwisata, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait kepariwisataan agar linier. Selain penguatan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dengan kegiatan pemberdayaan, penguatan UU sebagai landasan komitmen melaksanakan pembangunan pariwisata lebih memperhatikan kelestarian alam dan isinya. (pas)

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kota Denpasar Gelar pelatihan Usaha Pengelolaan Homestay
Shares: