Hukum

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara
Diterbitkan: 27 Oktober 2026, 11:33

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com –  Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10/2026).

Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola dengan 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp. Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

Saat ini ke-17 WNA terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan. Ke-17 WNA diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. ”Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara illegal,” tegas Novyandri.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Ia menegaskan pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. ”Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,’’ kata Ramdhani seraya mengumbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya.

Baca Juga :  Polri Pastikan Tak akan Gunakan Gas Air Mata Saat Amankan Pertandingan

Ia mengungkapkan, langkah tegas yang diambil merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di Tengah masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. (fkb/pas)

Shares: