Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar
Diterbitkan: 29 April 2026, 11:28 | Diperbarui: 29 April 2026, 11:35

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com  – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendortasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24 tahun), Selasa (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.

GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026, memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.

Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku hingga 7 Juni 2026. Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.

Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu (23/4) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Pada malam hari, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antar penegak hukum. Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. ”Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Keluarga Melalui Penguatan Lembaga Penyedia Layanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, kata Bugie, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali. “Sangat disayangkan ada tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” papar Sengky. (fkb/nom)

Shares: