FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Denpasar menertibkan puluhan spanduk, pamflet, baliho, banner. Selain menertibkan baliho juga menyemprit pedagang kaki lima (PKL) berjualan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Kamis (5/9) mengatakan penertiban dilakukan sepanjang Jl. WR. Supratman dan Jl. Gatsu Timur. Hasil dari penertiban menurunkan 11 spanduk, 43 pamflet, 4 baliho, 34 banner dan papan nama 8 buah. “Selain penertiban atribut promosi, dua pedagang kaki lima (PKL) juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan, sementara satu lainnya diberikan surat panggilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan, Regu Kecamatan Denpasar Timur ikut melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja membina para pedagang menaruh barang di atas trotoar. Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Usaha pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP). “Kegiatan ini merupakan bagian rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dengan terus melakukan penertiban masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban,” katanya. (pas)