Nasional

Kadishub: Pemasangan LPJU di Kabupaten Klungkung Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Diterbitkan: 28 Oktober 2025, 13:45

KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kabupaten Klungkung telah memenuhi ketentuan teknis dan regulasi berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan sesuai standar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, khususnya Pasal 12 Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas, diatur bahwa pemasangan jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian, dan keamanan konstruksi, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan. Ketentuan tersebut mencakup posisi bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan atau trotoar, jarak minimal dari tepi jalan, hingga ketentuan pemasangan di atas atau di bawah tanah.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. ”Dengan kondisi ruang jalan terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadis Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10/2025).

Gunarta menjelaskan, secara teknis ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, menetapkan ukuran pondasi minimal 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.

Lebih lanjut Gunarta mengungkapkan, pemasangan LPJU pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Klungkung mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dipastikan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Baca Juga :  Koster Genjot PWA, Ajak Stakeholder Jangan Cuek dan Gotong Royong Wujudkan Pariwisata Bali Tangguh  

Gunarta menegaskan seluruh pemasangan lampu penerangan jalan umum di wilayah Klungkung sesuai dengan standar keamanan, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. (fkb/pas)

Shares: