FORUMKeadilanbali.com – Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Inggris berinisial JTH (34), Rabu (27/3). Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp800 jut oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 silam akibat kasus narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian JTH. ”JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” kata Suhendra, Kamis (28/3).
Menurut Suhendra berdasarkan pemeriksaan bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan kepolisian di sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan 80 gram ganja. JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Suhendra menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (nom)