Nasional

Keterbukaan Informasi Publik Digaungkan di Bangli: Momentum Hari Hak Untuk Tahu
Diterbitkan: 9 September 2025, 16:56 | Diperbarui: 9 September 2025, 21:24

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Memperingati Hari Hak Untuk Tahu (Right To Know Day/RTKD), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik berlangsung di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (9/920/25).

Acara ini menjadi wadah penting mendorong transparansi informasi sebagai hak dasar masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Acara ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana, beserta anggota KIP, pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Bangli, Kepala UPTD PKP, Kepala UPTD Dinas Sosial, Kepala UPTD Dinas Perhubungan serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangli.
Menghadirkan sejumlah narasumber kompeten sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di berbagai lapisan masyarakat.

SekdaI Dewa Riana Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Ia menekankan pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah cukup baik dan dapat diterima masyarakat. ”Di Kabupaten Bangli, kita patut bersyukur karena sejauh ini pengelolaan informasi sudah cukup baik dan dapat diterima masyarakat. Ini dibuktikan dengan diraihnya predikat informatif untuk beberapa badan publik yang dimonev pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Riana Putra berharap ke depan pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli semakin baik, transparan, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang benar, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana mengungkapkan pentingnya hak atas informasi. Ia menyatakan hak atas informasi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak azasi lainnya. “Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya. Seperti hak atas pendidikan, hak hidup sejahtera, hak hidup aman, dan hak warga negara lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Hadiri Pengukuhan Pecalang Desa Adat Sumerta Masa Bakti 2026-2030

Suardana menambahkan informasi publik bernilai guna tinggi harus diumumkan dan disediakan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara akurat, benar, dan dikuasai badan publik informatif.

Narasumber lainnya, I Nyoman Murditha yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, Dewa Putu Singarsa dari Forkip Bali, Desak Komang Ratih Kurnia Pratiwi dari Kepala Seksi Kredit Bank BPD Bali Cabang Bangli, serta moderator I Wayan Bayu Astra Wiguna turut memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi publik.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bangli semakin memahami hak mereka untuk mengakses informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat, memberikan pelayanan yang akuntabel, dan meningkatkan kecerdasan bangsa. (fkb/sum)

Shares: