Nasional

KPK RI Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,16 Miliar Kepada Pemkot Denpasar
Diterbitkan: 6 Oktober 2026, 17:26

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar diselenggarakan di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Penyerahan hibah barang rampasan negara ini bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum agar dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat melalui asset recovery.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, Forkopimda, jajaran Kepala OPD serta undangan lainnya.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menyampaikan serah terima aset tersebut merupakan wujud komitmen KPK dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Tetapi pengembalian kerugian negara dan pemulihan manfaat publik. ”Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.

Memastikan hibah tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan tertib administrasi, kata Mungki Hadipradikto, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakselerasi proses administrasi serta balik nama kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kota Denpasar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK membantu penyelesaian tertib administrasi pertanahan di Kota Denpasar.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah sangat penting memastikan aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. ”Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD Tim Verifikasi Kota Sehat 2023

Lebih lanjut, Arya Wibawa mengungkapkan Pemkot Denpasar akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Aset berupa tanah seluas 375 meter persegi itu selanjutnya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Denpasar serta peningkatan pelayanan publik.

Ia menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik, sehingga keberadaan aset dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Denpasar. ”Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan public. Sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Penyerahan hibah ini menjadi bentuk nyata sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan hibah barang rampasan dari KPK RI kepada Pemkab Tabanan . (pas)

Shares: