FORUMKeadilanbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I.B Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Selasa (4/6) di Aula Mahotama, Graha Sewaka Dharma.
Sosialisasi Perda ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan pengolahan sampah berkelanjutan. Kegiatan ini juga dihadiri kades, lurah, kaling/kadus dan jajaran di lingkungan Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar
Walikota Denpasar dalam sambutan dibacakan Sekda Alit Wiradana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat mendukung program pemerintah serta menekankan bahwa sosialisasi Perda No. 8 tahun 2023 sangat penting diikuti, dipahami dan dilaksanakan. ”Persoalan sampah bukan urusan pemerintah semata, namun perlu ada kolaborasi/sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara bertahap dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Sekda Alit Wiradana berharap melalui sosialisasi ini dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan meningkatkan estetika, kesehatan masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan pemahaman tata kelola persampahan di Kota Denpasar. Diharapkan seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No. 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Selain Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengelolaan berbasis sumber. ”Apa menjadi tujuan kita bersama mewujudkan lingkungan Kota Denpasar bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas LHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan sosialisasi Perda No. 8 tahun 2023 di Pemkot Denpasar berlangsung 4 hari. Keterlibatan peserta setiap hari berbeda-beda sesuai kecamatan. Apa disampaikan dapat fokus di masing-masing wilayah. ”Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan peran aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.
Selain sosialisasi, kata Wirabawa, dapat memberi informasi dan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan penanganan sampah di Kota Denpasar.
Sosialisasi merupakan langkah awal menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai regulasi baru ini kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Denpasar. ”Kami
harapkan sosialisasi penerapan Perda tentang kebersihan akan tercipta kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan,” harapnya. (pas)