FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Gerakan ini didukung desa dan kelurahan, termasuk Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra, Rabu (2/10) mengatakan sosialisasi pemilahan sampah telah dilakukan melalui selebaran hingga spanduk untuk mendukung gerakan tersebut. “Kami telah menyebarkan informasi terkait pemilahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada warga melalui kepala lingkungan (kaling) sejak dua minggu sebelum pemberlakuan gerakan serentak,” katanya.
Tantra menyampaikan memastikan gerakan serentak ini berjalan lancar, Desa Pemecutan Kelod aktif melakukan pemantauan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Gunung Karang. Pemantauan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar.
Tantra berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat memilah sampah dari sumbernya dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sosialisasi dan pemantauan gencar dilakukan, ia optimis warga akan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan upaya ini membantu menciptakan lingkungan lebih bersih dan sehat. Sosialisasi pemilahan sampah di sumber dipandang perlu terus menerus, disampaikan kepada masyarakat supaya mengubah mindset masyarakat selama ini cenderung terbiasa membuang sampah belum dipilah, kini diubah menjadi sudah di pilah di sumber. ”Kami optimis warga bisa memilah sampahnya dengan baik,” ujarnya. (pas)