Nasional

Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan di Kawasan TWA Penelokan Tak Sesuai Perizinan
Diterbitkan: 11 Oktober 2025, 07:59 | Diperbarui: 11 Oktober 2025, 08:36

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli secara resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan saat ini berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan atau yang dikenal dengan TWA Suter.

Desakan ini dikeluarkan, Jumat (10/10/2025) setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha. Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam. Hak pemegang sertifikat standar sejatinya hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan gedung. Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan.

​Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Bangli secara tegas meminta Kepala BKSDA Bali memerintahkan kepada pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, S.E., segera membongkar bangunan yang telah didirikan di TWA Penelokan.

Langkah penegasan ini komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi agar sejalan dengan aturan yang berlaku, dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani.

Pemerintah Kabupaten Bangli menunggu respons cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali, menekankan masa depan TWA Penelokan sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan bergantung pada kepatuhan ketat terhadap kerangka hukum dan komitmen terhadap konservasi. (fkb/pas)

Baca Juga :  Kecamatan Tembuku Pioner Pelaksanaan MBG Bangli
Shares: