Nasional

Pemkab Bangli Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Kepada Dua ASN
Diterbitkan: 8 Januari 2026, 20:06 | Diperbarui: 9 Januari 2026, 06:50

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Tim Disiplin Pemkab Bangli terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Kamis (8/1/2026).

Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun dan ASN yang sudah 485 hari  tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.

ASN tersebut sebelumnya terlebih dahulu diberikan sanksi ringan dan sedang masing-masing pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga perangkat daerah mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen  yang lengkap berupa surat peringatan  I s/d. III dan dokumen lain yang relevan. Oleh karena itu, TIM disiplin Kabupaten Bangli memutuskan merekomendasi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Dewa Bagus Riana Putra.

Ia menambahkan peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli. ”Hukuman disiplin ini kami harapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun non ASN lainnya selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas,’’ kata Riana Putra. (fkb/pas)

Baca Juga :  Dorong Tata Kelola Koperasi, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerda Dekopinda Kota Denpasar
Shares: