GIANYAR, FORUMKEADILANBali.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka.
Kasus yang diungkap didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 11 kasus, pencurian biasa 14 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 2 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus.
Pengungkapan dilakukan melalui dua kegiatan, yakni Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Curanmor dan pengungkapan kasus pencurian kemdaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan/curat atau kasus C3 . Melalui KRYD curanmor, polisi mengungkap 9 kasus dengan 9 tersangka laki-laki, terdiri atas 2 orang asal Bali dan 7 orang dari luar Bali.
Sementara melalui pengungkapan kasus C3, polisi mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 10 tersangka berasal dari Bali dan 12 lainnya dari luar Bali.
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 buah Buku Pemilik Kendaraam Bermotor (BPKB), 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp5.200.000, mata uang asing 900 dolar AS dan 1.500 rubel, 2 tabung gas, serta barang elektronik dan barang bukti lainnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gianyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gianyar dalam memberantas kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Kapolres AKBP James Rajagukguk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui ataui mengalami tindak pidana, (dar)

