Nasional

Pemkab Klungkung Sosialisasikan Pencairan Dana Hibah 2026 Senilai Rp97,8 Miliar
Diterbitkan: 10 April 2026, 21:26

KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Guna mewujudkan tata kelola keuangan transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui Dinas Kebudayaan menggelar sosialisasi proses pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 dihadiri Bupati Klungkung Made Satria, di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Jumat (10/4/2026).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Klungkung Tjok Surya Putra, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, jajaran pimpinan Perangkat Daerah terkait, serta ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

Dalam arahannya, Bupati Satria menekankan dana hibah merupakan amanah rakyat wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan seluruh penerima, baik pangempon pura maupun organisasi adat agar memahami regulasi dengan seksama guna menghindari kendala administrasi maupun hukum dikemudian hari. Pencairan dana hibah mendukung pelestarian adat dan budaya. ”Saya minta seluruh proses diikuti sesuai aturan. Jangan sampai niat baik kita untuk membangun justru terhambat karena kesalahan administrasi atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak lengkap,” tegas Bupati Satria.

Meskipun kondisi keuangan daerah masih terbatas, Bupati Satria menyatakan, Pemkab Klungkung tetap memprioritaskan anggaran hibah untuk menjaga kelestarian tradisi. Saat ini, Kabupaten Klungkung tercatat sebagai salah satu daerah dengan alokasi hibah terbesar jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Peningkatan alokasi ini, menurut Bupati, Satria, sangat bergantung pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, pemerintah tengah fokus mengoptimalkan sumber pendapatan di Kecamatan Nusa Penida melalui perbaikan infrastruktur secara masif agar potensi pendapatan daerah dapat terserap maksimal. “Kita patut bersyukur karena pemerintah tidak mengurangi bantuan hibah, justru terus meningkat. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan adat dan budaya di Kabupaten Klungkung tetap lestari,” tambahnya.

Baca Juga :  Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 22 Orang

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja melaporkan tahun anggaran 2026, terdapat 557 kelompok masyarakat tercatat sebagai penerima manfaat dengan total alokasi mencapai Rp97,8 miliar.

Sebagai langkah awal, katanya, para penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dinas Kebudayaan akan memfasilitasi penuh proses ini, termasuk memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen.

Suteja menegaskan penerima hibah wajib melaksanakan penggunaan dana dengan disiplin sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui. Ini dilakukan demi menekankan transparansi sebagai aspek utama guna menghindari penyalahgunaan dana. Para penerima hibah berkewajiban dan menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat sampai 31 Dessember 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan aspek hukum bagi seluruh pihak serta memastikan efektivitas bantuan dalam melestarikan adat dan budaya di Kabupaten  Klungkung. “Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat penerima hibah terjalin dengan baik. Sehingga bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelestarian adat dan budaya tanpa menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Suteja. (pas)

Shares: