FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Perubahan jam kerja tersebut secara resmi berlaku, Kamis (1/2).
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi menjelaskan pemberlakukan SE Walikota tentang perubahan jam kerja mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dia menjelaskan edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita sampai 14.30 Wita.
Berkenaan dengan jam istirahat kerja, kata Kusuma dewi, Senin hingga Kamis pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan Jumat dikecualikan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30 – 13.00 Wita atau selama 90 menit. ”Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya.
Kusuma Dewi menekankan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dilkasanakan langsung masing-masing atasan dan dikordinir pimpinan OPD terkait. OPD dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan telahaan staf. Hal ini mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. ”Kami berharap kepada pimpinan OPD bersama mengawasi penerapan SE Perbuahan Hari dan Jam Kerja sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” ucapnya.