DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar ditetapkan sebagai daerah percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah IB, NIK, NOP di Provinsi Bali. Peluncuran program ini ditandai dengan hand scan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025).
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Denpasar juga menerima dua bidang sertipikat tanah, yakni berupa hak pakai dan hak pengelolaan diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.
Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan terima kasih atas penunjukan Kota Denpasar sebagai pilot project integrasi data pertanahan dan perpajakan. Menurutnya, program integrasi NIB-NIK-NOP akan memberikan banyak manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat. ”Integrasi data ini memberikan manfaat signifikan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan akurasi dan validasi data,” ujarnya.
Ia menjelaskan dua bidang sertipikat yang diterima Kota Denpasar akan dimanfaatkan pembangunan fasilitas publik. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun penentuan penerima atau subjeknya diserahkan kepada GTRA di daerah.
Ia mengungkapkan selama ini masih terdapat persoalan ketidaktepatan sasaran, salah satunya adanya tekanan politik lokal. Ada yang berhak menerima berdasarkan aturan, tetapi dalam implementasinya banyak tekanan politik lokal. ”Ini memaksakan orang yang tidak tinggal di sekitar objek untuk menjadi penerima, sehingga menciptakan isu ketidakadilan,” jelasnya.
Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa pihak yang berhak menerima tanah Reforma Agraria. Antara lain masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, mereka menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani, dan masyarakat miskin ekstrem, khususnya desil satu dan dua berdasarkan data terpadu sosial ekonomi nasional.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan tim GTRA daerah dan teliti betul timnya. ”Jangan memasukkan orang hanya karena urusan balas budi politik. Itu bisa menjadi malapetaka bagi kita semua,” tegasnya.
Nusron Wahid menekankan GTRA harus benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui Reforma Agraria. (pas)

