Nasional

Bupati Satria Hadiri Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali 2025 
Diterbitkan: 26 November 2025, 17:17

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali 2025,  di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Rakor dipimpin Menteri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Bali I Wayan Koster ini mengusung tema “Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang, Penanganan Masalah Pertanahan, Alih Fungsi Lahan Sawah, Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi untuk Mewujudkan Pembangunan Bali yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”.

Mengawali rakor diisi penyerahan sertifikat hak pakai bidang tanah kepada masing masing kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Klungkung adalah bidang tanah yang terletak di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung seluas 240 m², dan bidang tanah di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung seluas 1. 830 m².

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun penentuan penerima atau subjeknya diserahkan kepada GTRA di daerah.

Ia mengungkapkan selama ini masih terdapat persoalan ketidaktepatan sasaran, salah satunya adanya tekanan politik lokal. Ada yang berhak menerima berdasarkan aturan, tetapi dalam implementasinya banyak tekanan politik lokal. ”Ini memaksakan orang yang tidak tinggal di sekitar objek untuk menjadi penerima, sehingga menciptakan isu ketidakadilan,” jelasnya.

Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa pihak yang berhak menerima tanah Reforma Agraria. Antara lain masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, mereka menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani, dan masyarakat miskin ekstrem, khususnya desil satu dan dua berdasarkan data terpadu sosial ekonomi nasional. (fkb/pas)

Baca Juga :  Wabup Tjok Surya Hadiri Pertemuan Forum Perbekel se-Kecamatan Dawan
Shares: