FORUM Keadilan Bali – Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8).
Sidang Dewan dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya. Dalam sidang tersebut seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi.
Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Ketua Fraksi I Made Sukarmana mengatakan, fraksinya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menekankan agar kedepan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Agus Wirajaya pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua Ranperda tersebut. Kedua Ranperda ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.
Pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya menyatakan, fraksinya dapat menerima dan menyetujui penepatan kedua Ranperda tersebut. Namun, pihaknya menekankan agar seluruh OPD lebih jeli dalam menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja.
Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umum dibacakan I Wayan Warka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahkan, ia mengapresiasi rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 cukup optimistis.
Sebagai pembicara terkahir, pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra dibacakan Ketut Sudana menjelaskan, fraksinya dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua ranperda tersebut. Tak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi atas keberanian Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat. Hal ini atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasama sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati bersama.
Jaya Negara menungkapkan, Pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Berbagai masukan, usul dan saran dari anggota Dewan yang terhormat merupanan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
Jaya Negara menambahkan, kebersamaan ini perlu terus dijaga melaksanakan tugas-tugas dalam penyelenggaraan umum pemerintahan. Mengingat dimasa akan datang tantangan jauh lebih berat. Disisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan selalu lebih kompleks sejalan dengan dinamika masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, maupun ketertiban dan keamanan. “Pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar. Terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,29 triliun lebih. Selanjutnya, belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja TA 2023 dirancang Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar lebih. Dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2023 terjadi defisit Rp 413,36 miliar lebih. Defisit akan ditutupi dari pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa TA 2022 Rp 448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 35,57 miliar lebih.
Berkenaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintaj daerah. Hal ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.