DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satpol Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah kedaluwarsa dipasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa (13/1/2026).
Kepala Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, penertiban yang dilakukan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Yudie Asmawa menjelaskan penertiban dilaksanakan secara terpadu menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi serta banyak ditemukan media promosi dipasang pada fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar. ”Dari penertiban tersebut, kami menurunkan dan diamankan sejumlah reklame, yakni 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, dan satu umbul-umbul,’’ ujarnya.
Yudie Asmara menegaskan penertiban dilakukan rutin dan berkelanjutan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Selain itu, penertiban untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya. Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun edukatif. ”Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” katanya.
Lebih lanjut Yudie Asmara mengemukakan media promosi ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang ke kantor Satpol PP membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.
Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar ini berharap melalui penertiban ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota meningkat. ”Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, kami harapkan Kota Denpasar dapat terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan local,’’ ucapnya. (pas)

