FORUMKEADILANBali.com – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan pertemuan ini menjadi langkah terakhir memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut. Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini pertama dan terakhir sebagai upaya konsolidasi kepengurusan. ’’Kami berharap ada keputusan bersama menyelesaikan semua perbedaan,” tegas Widodo dihadapan kedua pihak, baik Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus hadir dalam pertemuan, Senin (23/12/2024).
Widodo menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia, agar organisasi dapat memberikan kontribusi nyata. Khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ”Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.
Hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama, yakni pertama, menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI. Kedua, menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025. Ketiga, melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo menegaskan pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. ”Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional. Pemerintah berharap, melalui pertemuan saat ini, INI dapat kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia. (nom)