FORUMKEADLANBali.com – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Ida Bagus Surya Suamba menghadiri rapat persiapan pengumuman pasca masa sanggah hasil seleksi administrasi dalam pengadaan PPPK tahun 2024, di Ruangan Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Rabu (6/11).
Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masa sanggah akan dilaksanakan tanggal 2-4 November 2024, dan masa sanggah mulai tanggal 2-6 November 2024. Hadir pada kesempatan ini, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, berserta Tim Pansel, Verifikator dan Supervisor Pengadaan PPPK tahun 2024.
Pj. Sekda Surya Suamba menyampaikan jumlah pelamar PPPK yang mensubmit sebanyak 4.795 orang, pelamar memenuhi syarat seleksi administrasi 4.791 orang. Sementara pelamar yang tidak memenuhi syarat 4 orang. Pelamar tidak memenuhi syarat melakukan penyanggah satu orang dari 4 orang yang tidak memenuhi syarat. Ada empat orang pelamar memilih lokasi formasi di luar unitnya kerjanya, sudah dipindahkan secara sistem kembali ke lokasi unit kerjanya. ”Terima kasih kami ucapkan kepada panitia pansel sudah bekerja dengan baik dalam tahap seleksi administrasi. Mohon panitia pansel melanjutkan ke tahap selanjutnya,“ ujarnya.
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengatakan pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut murni kesalahan pelamar dan bukan dari sistem. Ada pelamar hanya memiliki ijazah sekolah dasar namun melamar pada formasi syarat pendidikannya Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, ada pelamar tidak mampu menunjukan atau mengupload transkrip nilainya. ”Kami sudah hubungi yang bersangkutan. Ada sudah berhenti menjadi pegawai non ASN, namun melamar juga dan semua sudah kami tidak luluskan. Pelamar yang melakukan penyanggahan tetap kami tidak luluskan karena pelamar merupakan pegawai non ASN dari Kabupaten Bandung namun melamar di Kabupaten Badung. Kami sudah bersurat kepada Pemkab Bandung namun tidak ada tindak lanjut, karena data pelamar tersebut tetap terlihat pada sistem kita,” jelasnya. (pas)