FORUM Keadilan Bali – Waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Denpasar akan berakhir tanggal, 31 Agustus 2023 mendatang.
Realisasi pajak PBB P2 hingga Sabtu (11/8) hari ini sebesar 59 persen dari target tahun 2023. Terkait waktu jatuh tempo tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket baru untuk antisipasi penumpakan wajib pajak. Bapenda memanfaatkan lobi kantor untuk melayani masyarakat akan membayar pajak PBB P2.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai mengatakan, tambahan loket tersebut dibuka sejak 1 Agustus 2023. ”Selain mobil keliling dan layanan yang sudah ada, kami menambah satu loket bekerja sama dengan BPD Bali. Kami siapkan tempat print out bukti pembayaran agar lebih cepat,” kata Ebby Mulya, Jumat (11/8).
Eddy MUlya menyampaikan pembuatan loket tersebut untuk menghindari adanya antrean masyarakat. Begitu wajib pajak datang, langsung mendapatkan pelayanan. ”Kalau mengandalkan loket yang sudah ada selama ini antre cukup lama. Apalagi pelayanan di loket sebelumnya bukan hanya pajak PBB P2, sehingga kami tambahkan,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Eddy Mulya, wajib pajak akan melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo sehingga riskan terjadi penumpukan. Sehari khusus PBB P2 menerima 40 hingga 50 wajib pajak. ”Kami mengantisipasi menjelang berakhir, karena pengalaman sebelumnya, bisa mencapai ratusan sehingga berpotensi terjadi penumpukan,” jelasnya.
Eddy Mulya mengungkapkan, pihaknya tahun 2023 ini menargetkan capaian pajak PBB P2 Rp 97 miliar. Sementara yang sudah terrealisasi saat ini baru 59 persen atau Rp Rp 57 miliar. ”Kami menargetkan hingga jatuh tempo nanti realisasi bisa mencapai 80 – 85 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Sekban Bapenda I Dewa Gede Rai menambahkan, selain konter sudah ada, wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal digital melakukan pembayaran pajak PBB P2. Masyarakat bisa menggunakan Gopay, bayar di Indomaret dan loket digital lain. ”Kami memberikan reward wajib pajak di atas Rp 2 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memeriahkan semarak HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Dewa Rai menuturkan, Badan Pendapatan Daerah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan ini berlangsung sejak 1 April 2023 akan berkahir 31 Agustus 2023. Pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dia menjelaskan secara rinci kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak terutang dituangkan dalam tiga kebijakan. Pertama, pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s/d. 2012 diberikan potongan 25 persen dan piutang pajak tahun 2009 ke bawah 50 persen dan sanksi denda dihapuskan. Kedua, khusus masa pandemi Covid-19 pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dihapuskan. Ketiga, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.
”Kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang berlaku per 1 April s/d. 31 Agustus 2023,” ungkap Dewa Rai seraya mengimbau pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melunasi pajak terutang.