FORUM Keadilan Bali – Seorang penjambret yang menyasar wisatawan asing, bernama IWG (26) asal Karangasem berhasil diringkus polisi. Pelaku merupakan penjambret kambuhan atau residivis dalam kasus sama yang kali ini ditahan karena menjambret perempuan asal India bernama Lalith KumarDaga Chhagan Lal (35) yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Gg. Jangkong Sari Kuta Badung pada Jumat (24/6) petang.
Saat itu korban baru keluar dari hotel tempatnya menginap hendak menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor, korban sempat salah jalan sehingga masuk gang kecil.
“Saat korban melihat Google Map di HP datang pelaku dengan sepeda motor dari belakang kemudian langsung mengambil HP korban,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Orpa Sm Takalapeta, Minggu (26/6/2022)
Korban sempat berusaha mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak, hingga kehilangan HP iPhone 11 hitam miliknya. Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, aparat langsung menyisir lokasi tersebut.
“Pelaku merupakan residivis yang sempat ditahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu jambret,” terang Kapolsek Kuta.
Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.