DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima pedagang acung dan badut yang beroperasi di perempatan jalan di wilayah Kota Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pasukannya menertibkan lima orang yang melakukan aktivitas di lampu lalu lintas, yakni tiga pedagang acung dan dua orang mengenakan kostum badut. Mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bawa Nendra, mengatakan penertiban melalui Sabergep dilaksanakan rutin bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan kawasan persimpangan jalan. ”Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di traffic light. Mereka yang terjaring, kami memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Bawa Nendra mengimbau masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis maupun pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Pelaksanaan operasi Sabergep berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Untuk layanan pengaduan dan tindak lanjut dapat melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat tidak dikenakan biaya.
Ia menegaskan komitmen untuk menjaga integritas seluruh jajaran serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun penanganan pengaduan. “Apabila ada pihak meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik,” ujarnya. (pas)

