Nasional

Satpol PP Kota Denpasar Berangus Baliho, SPanduk dan Banner Kedaluwarsa
Diterbitkan: 20 Januari 2026, 17:04 | Diperbarui: 20 Januari 2026, 17:05

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memborangus baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet sudah kedaluwarsa dan dipasang pada fasilitas umum di Kota Denpasar, Selasa (20/1/2026).

Penertiban media promosi usaha tersebut guna rangka menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan peraturan daerah. Penertiban dilaksanakan pasukan baju cokelat tua menyasar Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Pulau Moyo. Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban yang dilakukan bagian dari komitmen Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota. Menurutnya, pemasangan media promosi di fasilitas umum melanggar aturan dan harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan. Penertiban media promosi yang dilakukan rutin bentuk penegakan Peraturan Daerah. ”Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat memasang media promosi sesuai ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan dari  penertiban berhasil membongkar berbagai jenis media promosi yakni baliho 11 buah, pamflet 30 buah, banner 50 buah, dan spanduk 25 buah. Seluruh media promosi yang ditertibkan diamankan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawa Nendra menegaskan Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya melakukan penindakan, namun mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan. Diharapkan Langkah yang diambil dapat menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila ada warga Denpasar menemukan pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), dapat melaporkan melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326. ”Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan dari warga, penanganan pelanggaran Trantibum dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” paparnya. (pas)

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, TP PKK Denpasar Terima Bantuan TJSL dari Pelindo
Shares: