DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM memberangus baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet dipasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa (2/12/2025).
Penertiban dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menyasar jalan protocol menurunkan alat promosi tanpa izin dan kedaluwarsa.
Yudie Asmara menjelaskan penertiban yang dilakukan menyasar sejumlah titik strategis kerap dipenuhi pemasangan media promosi tanpa izin. ”Kami melakukan penertiban di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta kawasan Suwung Batan Kendal. Semua media promosi terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, dan keindahan wajah kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan hasil penertiban yaitu, baliho 5 buah, pamflet 60 buah, banner 65 buah, spanduk 75 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah, dan papan nama 2 buah.
Yudie Asmara berharap penertiban yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang media promosi sembarangan. ”Kami harapkan penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha lebih tertib serta mengikuti aturan penggunaan fasilitas umum,” ucapnya.
Ia menegaskan Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan kota tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (pas)

