DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang pada fasilitas umum, Kamis (26/3/2026).
Penertiban tersebut bagian dari agenda rutin dilakukan secara konsisten Satpol PP Kota Denpasar sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Penataan Ruang Kota. Selain itu, penertiban ini tindak lanjut imbauan Gubernur Provinsi Bali agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melaksanakan penertiban baliho serentak guna menjaga estetika wilayah serta menciptakan wajah kota lebih tertata dan bersih.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, tim Satpol PP melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner menyasar sejumlah titik strategis kerap menjadi lokasi pemasangan media promosi secara tidak tertib. Ruas jalan menjadi fokus penertiban, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan By-pass Ngurah Rai, dan Jalan Pesanggaran. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat serta menjadi akses utama mencerminkan wajah Kota Denpasar. “Anggota Satpol PP di lapangan menertibkan berbagai jenis media promosi dipasang tanpa izin, melewati masa berlaku, maupun pemasangannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, kata Bawa Nendra, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah media promosi, yakni baliho 3 buah, pamflet 16 buah, banner 26 buah, spanduk 20 buah. Seluruh barang hasil penertiban diamankan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bawa Nemdra, penertiban dilakukan secara humanis tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Penertiban tidak hanya bersifat sementara, melainkan terus dilaksanakan berkelanjutan menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan bersih, rapi, tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Ia minta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan saat memasang media promosi. Diharapkan pemasangan baliho, spanduk, maupun jenis reklame lainnya dilakukan sesuai dengan perizinan dan lokasi ditentukan, sehingga tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan. “Kami harapkan dengan gencar melakukan penertiban, maka kesadaran masyarakat semakin meningkat menjaga ketertiban umum serta bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar kota yang bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya (pas)

