DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan enamn gelandangan dan pengemis melalui Tim Sabergep di sejumlah perempatan jalan di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Pwenertiban ini bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif menekan aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, saat dikonfirmasi mengatakan sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah perempatan jalan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis. βDari hasil penertiban, kami mengamankan enam orang, terdiri dari empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,β ujarnya.
Yudie Asmara menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. Terutama berkaitan persoalan sosial membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Sabergep, kata Yudie Asmara, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen terus menjaga dan menciptakan kondisi Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Meski demikian, penegakan ketertiban umum tetap dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperhatikan aspek sosial dalam penanganannya.
Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam penanganan permasalahan sosial dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di jalan atau persimpangan lampu lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar dapat dikelola dan disalurkan secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.
Yudie Asmara mengungkaoman seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui Garbasita atau Gerakan Bantuan Satpol PP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. “Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada HP 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. (pas)

