FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta diwakili Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satu Data Ketenagakerjaan di Trans Resort Bali, Seminyak, Kerobokan Bali, Kamis (21/7).
Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan instansi pusat dan instansi daerah. Rakornas dilaksanakan Rabu (20/7) hingga Jumat (22/7) mengambil tema ”Satu Data Ketenagakerjaan Untuk Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional”.
Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beserta jajaran, perwakilan Disnaker, Diskominfo, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan peserta Rakornas lainnya.
Sekda Adi Arnawa mengucapkan selamat datang sekaligus memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas 2022 ini di Kabupaten Badung. Langkah yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini salah satu upaya membantu Pemerintah Kabupaten Badung pemulihan perekonomian saat pandemi Covid-19 yang pernah menjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi pukulan keras bagi Badung karena kehidupan masyarakat bersumber dari sektor pariwisata. ”Kami mengapreasi langkah Kemenaker RI karena selama ini persoalan kita bersama sering data yang kita miliki tidak terintegrasi dengan pemerintah pusat,’’ kata Ai Arnawa.
Adi Arnawa mengungkapkan, kegiatan ini bisa membangun kesejahteraan ketenagakerjaan dan mampu menjaga data terintegrasi, mampu dipertanggung jawabkan dan berkesinambungan. ”Itu menjadi harapan untuk memberi dampak positif terutama melakukan pendataan ketenagakerjaan di seluruh daerah di Indonesia,” ucapnya.
Dia menyampaikan, situasi Covid-19 ini khususnya di Badung banyak terjadi PHK. Diharapkan kegiatan ini bisa melihat indikator dengan baik. ”Mudah-mudahan Covid-19 cepat berlalu sehingga Bali khususnya di Kabupaten Badung bisa melanjutkan program pembangunan dan dapat memberikan kesejahteraan di lingkungan Kabupaten Badung ini.” pungkasnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan RI, Hj. Ida Fauziyah mengatakan, sebagai upaya mereformasi tata kelola data pemerintah untuk dapat menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses dan dapat dibagi-pakaikan kembali.
Di bidang ketenagakerjaan, lanjut Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menindaklanjuti peraturan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan suatu bentuk inisiasi lebih awal dilakukan terkait tindak lanjut Satu Data Indonesia di kalangan Kementerian/Lembaga. Namun sampai saat ini sering masih ditemukan data yang disajikan baik nasional maupun daerah banyak versi dari berbagai sumber yang kadang diragukan keakuratan dan kevalidannya. Hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan secepatnya seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. ”Saya menyambut baik diselenggarakannya Rakernas Satu Data Ketenagakerjaan ini. Rakornas ini dapat menjadi media memperkuat kerjasama, kolaborasi, dan sinergi Kementerian Ketenagakerjaan dengan OPD yang membidangi Ketenagakerjaan,” ujarnya.