• BUKA SOSIALISASI -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Denpasar, Selasa (7/5).

    Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

    FORUMKeadilanbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Denpasar, Selasa (7/5).

    Sosialisasi memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, meningkatkan akurasi dan tingkat validitas bisa dipertanggung jawabkan dalam penyusunan SPM.

    Sekda Alit Wiradana menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam. Tahapan mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

    Dia mengungkapkan standar pelayanan minimal ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

    Sekda Alit Wiradana menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

    Dari tahapan SPM tersebut, lanjut Sekda Alit Wiradana, mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah tersebut merupakan suatu persyaratan agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya. ”Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi dilakukan masing-masing urusan menangani SPM. Tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

    Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Sesuai Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Menjamin pelaksanaan SPM di daerah, pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran.

    Dewa Puspawan mengatakan sosialisasi menyasar tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. ”Kami harapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya. (pas)