• LEMBAGA ADAT – Pesangkepan Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar penguatan lembaga adat dibuka Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar, Minggu (28/7).

    Sekda alit Wiradana : Tajamkan Penguatan Lembaga Adat Dukung Pembangunan

    FORUMKEADILANBali.com – Pesangkepan diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar penguatan lembaga adat dibuka Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar, minggu (28/7).

    Paruman menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dibidangnya melibatkan perwakilan berbagai lembaga adat di Kota Denpasar seperti Forum Perbekel, bendesa, Forum Yowana (kepemudaan), pecalang, dan lembaga adat lainnya. Hadir Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, Ketua MDA Kota Denpasar A.A Ketut Sudiana serta ketua panitia yang juga Bendesa Adat Panjer A.A Ketut Oka Adnyana, dan Plt. Camat Densel Ketut Sri Karyawati.

    Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana menyampaikan Pemerintah Kota Denpasar berterima kasih terlaksananya pasangkepan diperluas MDA Kota Denpasar, sebagai usaha menyikapi permasalahan di lingkup masyarakat adat agar dapat berjalan harmonis. ”Pasangkepan bentuk tindakan terhadap permasalahan yang muncul seperti stunting, penanganan sampah, aturan pemilihan prajuru adat serta aturan adat lainnya. Sehingga desa adat bisa menjalankan tugas sesuai spirit Vasudhaiva Kutumbakam, yang artinya spirit manyama braya mewujudkan Kota Denpasar maju,” ujarnya.

    Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana mengemukakan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana berakar dari kearifan lokal dijiwai ajaran agama Hindu, dan nilai-nilai budaya hidup di Kota Denpasar. Pasal 22 huruf d Perda No 4 Tahun 2019 menyebutkan Desa Adat bertugas memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat desa adat. Diharapkan Jro Bendesa, prajuru desa adat serta perwakilan lembaga adat lainnya yang hadir menjadi cerminan dalam melaksanakan aktivitas di desa adat mengacu kepada Perda No. 4 tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. ”Mudah-mudahan pelaksanaan pasangkepan menjadi tuntunan membuat ketentraman, sebagai sarana meningkatkan aktivitas, dan kreativitas, guna, gina, pragina, dan guna kaya. Sehingga menjadi tanggungjawab kita sebagai warga masyarakat Denpasar untuk menjaga adat, dresta, agama, seni dan budaya yang ada di Kota Denpasar,” ucapnya.

    Sementara Ketua Panitia A.A Ketut Oka Adnyana menjelaskan pasangkepan diperluas MDA Kota Denpasar penguatan lembaga adat dibagi beberapa sesi melibatkan narasumber. Seperti Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih. ”Tujuan pasangkepan menjadi wadah penyamaan persepsi dalam proses pembuatan pararem atau aturan/keputusan paruman desa adat pelaksanaan awig-awig mengatur hal-hal baru. Selain menyelesaikan perkara adat di desa adat dengan ada kesepakatan baku dan tidak berbeda antara desa adat satu dengan yang lain di Kota Denpasar,” ujarnya.

    Oka Adnyana menjelaskan sesi pasangkepan I diisi penyampaian permasalahan stunting, edukasi calon pengantin, penanganan sampah di Kota Denpasar, pandangan Inspektorat terhadap pararem kesuksesan krama. Sesi pasangkepan II diisi penyampaian permasalahan penguatan bidang hukum adat dan ekonomi desa adat. Sesi pasangkepan III diisi usulan ngadegang bendesa agung dan kaprajuruan. ”Harapan kami dari hasil pasangkepan terlahir pemikiran bersama dalam pembuatan pararem untuk menajamkan dukungan terhadap tugas – tugas pembangunan di segala aspek yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar,” tegasnya. (pas)