Nasional

Sekda Alit Wiradana Tandatangani PKS Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB
Diterbitkan: 15 Oktober 2024, 17:48

FORUMKEADILANBali.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali/10) di The Meru Hotel, Sanur, Denpasar, Selasa (15/10).

Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana turut menandatangani PKS ini bagian dari meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam optimalisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor. Acara ini difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar selaku tuan rumah dibuka Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda dari masing-masing kabupaten di Bali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Sekda Dewa Indra berharap penandatanganan PKS ini ada peningkatan koordinasi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana mengharapkan PKS ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan penerimaan daerah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Sementara Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan pelaksanaan PKS terkait sinergitas penerimaan pajak tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengatur objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan perubahan dari format bagi hasil BBNKB menjadi pola opsen. “Opsen sistem distribusi langsung kepada kabupaten/kota, berdasarkan data kendaraan bermotor yang dikelola secara by name by address dan proporsional sesuai potensi. Dengan pola ini, 66 persen pendapatan akan diterima langsung kabupaten/kota. Sementara 34 persen diterima Provinsi Bali. Peraturan ini akan mulai berlaku Januari 2025, dan Kota Denpasar telah siap untuk implementasinya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Keasrian Kawasan Pantai Sanur, Kecamatan Densel Gelar Bersih-bersih Sampah

Eddy Mulya menjelaskan menurut data dari Bapenda Provinsi Bali, Kota Denpasar memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak serta volume transaksi pembelian kendaraan bermotor terbesar. Berdasarkan data tersebut, Kota Denpasar merancang pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB sekitar Rp450 miliar merupakan bagian dari 66 persen total pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Eddy Mulya  berharap PKS yang telah ditandatangani ini dapat berjalan dengan baik, sejalan dengan fungsi koordinasi antar kabupaten/kota yang melibatkan komponen penting seperti pendataan, pembinaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penagihan piutang pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan PKB dan BBNKB. (pas)

Shares: