• Soal Penunjukan Plh. Ka BKPSDM, Pj. Gubernur Ingin Pj. Bupati Konsentrasi Memimpin Buleleng

    FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan penjelasan terkait arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Provinsi Bali saat ini tugas-tugasnya masih dilaksanakan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Penjelasan ini disampaikan dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (12/9).

    ”Duduk persoalannya adalah Penjabat Gubernur adalah pejabat berasal dari Kementerian Dalam Negeri, beliau sering mendengar arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri selalu meminta kepada kepala daerah termasuk Penjabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota benar-benar fokus memberikan perhatian penuh terhadap tugas-tugas sebagai kepala daerah. Seperti penurunan kemiskinan ekstrem tahun 2024 harus bisa nol, pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” ujar Sekda Dewa Indra.

    Dia menjelaskan semua kepala daerah dan Penjabat Kepala Daerah diminta melakukan upaya sungguh-sungguh, konsisten, berkelanjutan dalam pengendalian inflasi di daerah masing-masing. Sehingga inflasi tetap terkendali dengan baik, memimpin penurunan stunting terutama di daerah-daerah tertentu yang angka stuntingnya masih cukup tinggi. Selain memimpin peningkatan penggunaan produk dalam negeri di daerah masing-masing baik tingkat pemerintahan maupun masyarakat. ”Itu beberapa arahan dari Bapak Presiden dilanjutkan Bapak Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah dan juga Penjabat Kepala Daerah yang diingat betul oleh Pj. Gubernur kita, Bapak Sang Made Mahendra. Beliau memberikan arahan supaya Pj. Bupati Buleleng fokus memberikan perhatian penuh, mencurahkan seluruh energi, pikiran dan waktunya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Presiden dan Mendagri, di Kabupaten Buleleng,” katanya.

    Ia menambahkan, tugas itu terlaksana dengan baik bila tugas-tugas yang lainnya dibebaskan. Maka Pj. Gubernur Bali memberikan arahan agar Pj. Bupati fokus di Buleleng. Sedangkan tugas-tugas sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk pelaksana harian. Hal ini sesuai regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dalam Permendagri sudah diatur Pejabat Tinggi Pratama atau Madya melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan pelaksana harian sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sekda Dewa Indra menungkapkan, arahan Pj. Gubernur menunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara baik dan positif untuk memberikan waktu, energi, pikiran kepada Ketut Lihadnyana agar fokus melaksanakan tugas-tugas Penjabat Bupati di Buleleng. Tugas-tugas administratif di BKPSDM nanti dilaksanakan pelaksana harian. ”Sekali lagi jangan dikembangkan kemana-mana karena ini satu kebijakan positif, satu arahan yang positif supaya para Penjabat Kepala Daerah dapat melaksanakan tugasnya, mencurahkan segala pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan program-program prioritas di daerah masing-masing,” imbuhnya.

    Terkait penunjukan Plh. Kepala BKPSDM, Sekda Dewa Indra mengatakan, telah ditunjuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali,  I Dewa Putu Sunartha. Mengingat Asisten Administrasi dan Umum, job deskripsinya mengkoordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah termasuk tugas-tugas BKPSDM. ”Sehari-hari koordinasi Badan Kepegawaian dilaksanakan Asisten Administrasi dan Umum,” paparnya.