Nasional

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Bangli dan Imigrasi Denpasar Resmi Jalin Kerjasama Keimigrasian
Diterbitkan: 2 November 2026, 16:14

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait peningkatan sinergi dan koordinasi pelayanan keimigrasian. Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli, Senin (2/11/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan ini untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Bangli, yang bisa diakses di Mall Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangli, serta perwakilan pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menghadirkan layanan di Kabupaten Bangli. Menurutnya, inovasi ini mematahkan stigma lama bahwa urusan keimigrasian hal terkesan kaku dan sulit dijangkau. “Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati Sedana Arta.

Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta memaparkan gambaran umum kondisi Kabupaten Bangli satu-satunya kabupaten daratan tanpa wilayah pesisir di Bali, sekaligus daerah penghasil cadangan air utama, namun memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkecil. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi “Merah Putih” untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bangli.

Selain isu pelayanan LPK dan keberangkatan tenaga kerja secara resmi, Bupati Sedana Arta menyoroti penataan wisatawan asing (PWA). Ia menyuarakan perlunya penindakan tegas terhadap wisatawan berkualitas rendah yang membuat masalah, serta mendukung penuh tindakan deportasi bagi WNA yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan kehadiran Imigrasi di Bangli merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (layanan jemput bola) serta menghilangkan ego sektoral antar-instansi. “Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkap Haryo Sakti.

Ia menambahkan kebutuhan masyarakat Bangli terhadap dokumen keimigrasian terus meningkat pesat seiring dengan perkembangan peluang global, baik keperluan pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga peluang kerja bagi lulusan LPK di luar negeri. (pas)

Shares: