FORUM Keadilan Bali – Ketua Tim Penggerak PKK Solok, Sumatera Utara Ny. Zulmiyetti Zul Elfian Umar bersama rombongan belajar program 10 Pokok PKK di Kota Denpasar diterima di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar, Jumat (29/7).
Ketua TP PP Kota Solok didampingi Wakil Ketuanya Ny. Dona Ramadhani Kirana Putra Str dan Ketua DWP Kota Solok Rida Saiful tertarik berkunjung untuk belajar program kerja Tim Penggerak Kota Denpasar. Kunjungan ini diterima Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana.
Ny. Zulmiyetti Zul Elfian Umar mengaku, ingin mengetahui program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan sampai TP PKK Kota Denpasar meraih prestasi dan pengharaan tingkat nasional. ”Kami ingin belajar dan bisa diterapkan di Kota Solok,” kata Zulmiyetti.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengucapkan terimakasih atas kunjungan TP PKK Solok ke Kota Denpasar. Menurutnya, melaksanakan program kerja TP PKK Kota Denpasar selalu bersinergi dengan stakeholder dan dinas terkait serta pihak swasta. ”Selama pandemi Covid-19 kami tetap melaksanakan kegiatan karena mendapat bantuan CSR dari pihak swasta,” ungkap Antari Jaya Negara.
Lebih lanjut Antari Jaya Negara. mengatakan, program kerja di TP PKK Kota Denpasar tidak berbeda jauh dengan TP PKK Kota Solok. Namun dalam struktur TP PKK Kota Denpasar hanya ada ketua dan wakil ketua tidak ada sesuai hasil Rakernas Provinsi Bali. Sedangkan kegiatan utama yang dilaksanakan TP PKK Kota Denpasar mengatasi penularan Covid 19, Hatinya PKK, menurunkan angka stunting.
Selain menekan angka stunting, kata Antari Jaya Negara, TP Kota Denpasar gencar menyerahkan bantuan PMT bagi ibu hamil dan balita. Bahkan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, menyerahkan bantuan kepada para lansia dan disabilitas. Tidak hanya itu, TP PKK Kota Denpasar juga melibatkan Forum Anak Kota Denpasar melaksanakan berbagai kegiatan maupun lomba. ”Banyak kegiatan yang aaya tidak bisa disebutkan satu persatu agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari Peraturan Pusat maupun Provinsi Bali.