FORUM Keadilan Bali – capaian pajak restoran pada triwulan kedua tahun 2023 ini melampaui target. Apalagi sejumlah inovasi mulai diluncurkan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Teranyar, Bapenda Kota Denpasar mengoptimalkan digitalisasi dalam pelayanan pajak restoran pasca dicabutnya pemberlakukan Covid-19.
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya didampingi Sekretarisnya Dewa Gede Rai, Kamis (3/8) menyampaikan sejumlah inovasi dilakukan ini mampu memberikan dampak positif bagi perolehan pajak daerah. Bahkan, pada triwulan kedua tahun 2023 ini, perolehan pajak daerah cukup baik, seperti pajak restoran melampaui target.
Eddy Mulya mengungkapkan, target pajak restoran tahun ini Rp 114 miliar. Target ini pada triwulan kedua sudah terlampaui. Karena perolehan pajak restoran hingga Juni 2023 mencapai Rp 122 miliar. Artinya, capaian ini telah melebihi target yang ada. Secara prosentase, capaian pajak restoran ini sebesar 106,96 persen.
Eddy Mulya mengatakan perolehan pajak restoran akan berdampak pada pajak daerah tahun 2023. Pajak daerah ditaget Rp 713 miliar lebih. Pajak daerah ini terdiri dari tujuh jenis pajak. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, PBB, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Melihat kondisi ini, Eddy Mulya mengaku optimis target yang diberikan tahun ini bisa tercapai. Saat ini, pihaknya sudah mulai menggencarkan sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah.
Ia mulai menerapkan pilot project pengawasan secara digital transaksi pada restoran, rumah makan serta usaha kuliner di kawasan Renon. Melalui pengawasan ini, transaksi yang terjadi akan terpantau langsung secara digital, sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan lebih akurat. Pengawasan secara digital tidak akan terpengaruh terhadap pendapatan masing-masing usaha. ”Kami fokus pada pajaknya saja yang menjadi hak pemerintah.
Tahun 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-PP serta yang lainnya, cukup baik. Bahkan, perolehan pajak restoran hingga mengalahkan perolehan pajak hotel,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, perolehan pajak hotel tahun 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target Rp 51 miliar. Pajak restoran ditarget Rp 110 miliar, mampu terealisasi Rp 164,03 miliar. Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar. Demikian juga pajak PBB-PP dari target Rp 100 miliar mampu terealisasi Rp 113,42 miliar.