FORUMKEADILANBali.com – Ditressiber polda Bali mengamankan 12 pelaku karena kasus tindak pidana registrasi Sim secara illegal dan penjulan kode OTP.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., disela-sela konfrensi press didepan para awak media di lobi Ditressiber Polda Bali, Rabu (16/10).
Kombes Pol. Jansen mengatakan modus operandi para pelaku menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP, selanjutnya dijual ke pembeli.
Kombes Pol. Jansen menjelaskan tempat kejadian perrkara (TKP) ada dua lokasi, yaikni di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar, dan TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar. Kronologis kejadian pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda mencurigakan disebuah rumah Jl. Sakura Gang. 1 No. 18C Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika, S.I.K., menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal, dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Dia mengungkapkan dketahui pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal dilokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 No.18C (TKP 1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru. Sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar TKP kedua.
Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku melakukan registrasi manual melalui HP. Kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.
Kombes Pol. Janses menerangkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai Rp 250.000.000. Dimana yang bersangkutan menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar TKP kedua. ”Pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri pelaku aatas nama DBS, dan pemasaran (jual beli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri oleh DBS,’’ katanya.
Komes Pol. Jansen mngaku di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang. Namun lantai 1 rumah tersebut terdapat ruang kerja berisi beberapa laptop. Berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan tempat melakukan monitoring.Sementara di ruang utama lantai 2 tempat monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan. Di ruang utama lantai 2 ditemukan modem serta komputer digunakan bekerja.
Kombes Pol. Jansen memaparkan TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 Denpasar disita 20 unit laptop, ratusan ribu kartu perdana sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, satu mesin penghancur kertas, empat unit alat scan kartu, satu printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga unit HP, dua buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp 250.000 juta. Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. ”Adanya kejadian ini, kami Polda Bali menghimbau masyarakat berhati-hati menyimpan, apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,” pinta Kabid Humas Polda Bali ini. (FKB)