Nasional

Wakil Walikota Denpasar Arya Wibawa Hadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali
Diterbitkan: 12 Desember 2025, 19:39 | Diperbarui: 12 Desember 2025, 19:47

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali, di Gedung Giri Nata Mandala, Jumat (12/12/2025).

Peresmian Posbankum ini dilakukan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, dan pihak terkait lainnya.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Bupati se-Bali juga menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas keberhasilan membentuk Posbankum secara menyeluruh di wilayah masing-masing.

Arya Wibawa mengatakan peresmian Posbankum menjadi wujud nyata untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi langkah untuk menunjukkan praktik terbaik dalam hal  pelayanan hukum berbasis masyarakat.

Mendukung program ini, kata Srya Wibawa, Pemerintah Kota Denpasar telah membentuk 43 Posbankum berada di wilayah desa/kelurahan. “Keberadaan Posbankum di 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar diharapkan bisa memudahkan masyarakat mengakses keadilan, bahkan hingga di pelosok desa/kelurahan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Bali, Eem Nurmanah menyampaikan peresmian Posbankum menjadi penegasan eksistensi Posbankum di wilayah Provinsi Bali. Saat ini di seluruh Bali telah terbentuk 717 Posbankum desa/kelurahan atau  prosentase 100%, dan paralegal berjumlah 8.680 orang. “Momentum peresmian ini, kami juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan 7 universitas di Bali, sebagai bentuk penerapan akses keadilan yang berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Posbankum salah satu program andalan Kementerian Hukum diluncurkan pada 5 Juni 2025 sebagai pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo. Tujuan utama Posbankum mewujudkan pemerataan keadilan dan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Supratman Andi menjelaskan Posbankum memiliki esensi yakni membuka akses hukum mudah dan keadilan bagi warga hingga ditingkat desa/kelurahan. Posbankum memberi layanan sederhana bagi masyarakat mulai dari konsultasi, informasi hukum hingga mediasi. “Mediasi pada Posbankum merupakan esensi dari penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Sehingga bisa semakin mengurangi eskalasi kasus hukum sampai ke jenjang peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Milik Suparmanto Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

Supratman Andi menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan semangat kolaborasi Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali ikut turun mendukung pendirian Posbankum di masing-masing wilayahnya. Ia berharap, Posbankum desa/kelurahan menjadi tonggak nyata bahwa negara hadir lebih dekat. “Posbankum menjadi sebuah langkah tegas bahwa keadilan bukan hanya untuk yang mampu, tetapi hak setiap warga negara,” ucapnya. (pas)

 

Shares: