• Wali Kota Jaya Negara Buka Diskusi Hukum Permasalahan LPD dan Tindak Pidana

    FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan pemahaman dan bentuk pengembangan kompetensi pengurus dan pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar menggelar seminar dan diskusi tentang hukum dengan topik ”Permasalahan LPD Wicara atau Tindak Pidana, di Ballroom Aston Hotel Convention Center Denpasar, Jumat (11/11).

    Seminar ini dibuka Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara diawali penyerahan kenang-kenangan kepada dua narasumber, yakni Walikota Denpasar periode 2008-2021, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Dosen Hukum Unud, I Dewa Gede Palguna. Hadir dalam kesemptan ini, Tim Penasehat  Hukum Pemkot Denpasar Nyoman Gede Sudiantara, Kepala Bank BPD Bali Kantor Cabang Utama Denpasar Putu Dharmapatni, unsur Forkopinda Kota Denpasar, Pengurus LPD, bendesa dan unsur terkait lain.

    Wali Kota Jaya Negara  mengatakan masyarakat Bali dalam tatanan kehidupan sehari-hari tidak pernah lepas dari adat dan budaya dilandasi filosofi Tri Hita Karana dan dijiwai semangat gotong royong sagilik saguluk, paras paros sarpanaya. Berkembangnya kehidupan masyarakat adat di Bali mendasari  gagasan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra membentuk suatu lembaga keuangan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat adat di Bali dilandasi semangat melestarikan kebudayaan.

    Jaya Negara menyampaikan atas dasar tersebut tahun 1984 dibentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai suatu lembaga keuangan milik desa adat menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya keuangan milik desa adat dalam bentuk simpan pinjam dan keperluan pembiayaan kehidupan krama desa adat. Tahun 2020 di Provinsi Bali tercatat 1.308 LPD beroperasi di masing-masing kabupaten/kota di Bali. Keberadaan LPD di tengah masyarakat sebagai perwujudan konsep pawongan dalam Tri Hita Karana mengatur tatanan hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari membawa peran signifikan peningkatan pembangunan masyarakat.

    Dia menjelaskan, tengah berkembangnya LPD sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat adat di Bali, tidak menutup adanya problematika dihadapi LPD. Mulai dari persoalan tata kelola LPD dari sisi profesionalitas, integritas dan tanggung jawab pengurus LPD, hingga menimbulkan permasalahan hukum yang dihadapi pengurus LPD.

    Lebih ;anjut jaya Negara mengemukakan peran aktif pemerintah penguatan LPD hadir diskusi hukum dengan tema ”Permasalahan LPD, Wicara atau Tindak Pidana” ini merupakan salah satu langkah awal dan komitmen Pemerintah Kota Denpasar menyikapi persoalan dihadapi LPD saat ini. ”Kami harapkan diskusi hukum dapat menjadi wadah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan LPD. Selain dapat mencurahkan pikiran menggali berbagai potensi penguatan kelembagaan LPD sejalan dengan Hakikat LPD sebagai lembaga keuangan berbasis budaya,” ungkapnya.

    Sementara Kabag Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kesuma Dewi mengatakan sejalan dengan perkembangan LPD cukup pesat sebagai lembaga keuangan desa adat dalam menjalankan fungsi sosio kulturalnya khususnya di sektor keuangan sebagai penggerak perekonomian masyarakat adat. Di samping membawa manfaat besar juga memiliki permasalahan yang dialami LPD baik dari sisi pemahaman kelembagaan, tata kelola maupun profesionalitas pengurusan. Kegiatan ini diinisisasi merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar kepada desa adat sebagai pemilik LPD dan kepada pengelola LPD meningkatkan kualitas pengelolaan secara menyeluruh.

    Peserta diskusi hukum diikuti 150 orang terdiri dari, pengurus dan pengawas LPD se-Kota Denpasar, Jro Bendesa se-Kota Denpasar, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, LPLPD Provinsi Bali, BKS LPD Provinsi Bali, LPLPD Kota Denpasar, BKS LPD Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, Forum Perbekel dan Lurah Kota Denpasar, Tim Penasehat Hukum, Tim Advokasi, Kelompok Ahli.