FORUM Keadilan Bali – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap Pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar wajib bersertifikasi keahlian PBJ.
Hal itu disampaikan Waliko Jaya Negara, Jumat (9/2). Menurutnya, perekonomian pasca Covid-19 mulai berangsur membaik berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. TPP ASN saat pandemi 75-85 persen, tahun 2024 ini diterapkan 100 persen dengan beberapa ketentuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Jaya Negara menjelaskan ketentuan dan kewajiban harus dipenuhi ASN terkait pembayaran TPP 100 persen, yakni kedisiplinan abensi, pelaporan LHKPN/LHKASN, dan lainnya. Ada kewajiban kepemilikan kompetensi dan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah bagi ASN bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat Pejabat Administrator atau Eselon III, paling lambat 31 Desember 2023.
Jaya Negara mengatakan ketentuan dan kewajiban memiliki sertifikat PBJ didasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018, Pasal 88 Huruf b dan Huruf c.
Jaya Negara menjelaskan setiap ASN bertindak sebagai PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian PBJ. Hal in menjadi dasar pertimbangan dikeluarkan peraturan pengaturan pembayaran TPP ASN di Kota Denpasar dituangkan dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jaya Negara menuturkan saat Covid-19 kondisi anggaran daerah terdampak, diundangkan Perwali No. 21 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN dan Perwali No. 75 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali No. 21 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN yang mengatur soal pembayaran TPP bagi ASN 75 dan 85 persen. ”Saat ini kondisi sudah berangsur membaik, Pemkot Denpasar ingin mengembalikan pembayaran TPP 100 persen kepada ASN. Namun ada kewajiban harus dipenuhi. Salah satunya kewajiban kepemilikan sertifikat keahlian PBJ pejabat eselon III. Pejabat tersebut yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ belum bisa dibayarkan 100 persen. Tapi dibayarkan dengan skema 85-90 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut Jaya Negara mengemukakan pelantikan pejabat eselon III telah menandatangani kesepakatan kerja dengan Walikota Denpasar didalamnya memuat perjanjian komitmen atau integritas kesanggupan pemenuhan kewajiban memiliki sertikat keahlian PBJ dalam kurun waktu 2 tahun setelah pejabat tersebut dilantik. ”Ini bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam penyelenggaraan segala aspek pemerintahan agar bersih, transparan, berkompeten dan unggul. Tidak terkecuali pengadaan barang/jasa pemerintahan harus didukung kualitas SDM, baik pengguna anggaran (PA) maupun PPK dan unsur lain,” ungkapnya.
Jaya Negara mengungkapkan Pemkot Denpasar melalui BKPSDM dan pihak terkait lain memfasilitasi pejabat tersebut dapat mengikuti Diklat PPBJ atau bimtek digelar 2 kali setahun. Selain pendampingan keahlian PBJ. Ada beberapa dari para pejabat eselon III itu mengikuti keahlian PBJ mandiri, sebagai wujud komitmen memenuhi kewajiban tersebut.
Selain pelatihan difasilitas biaya pemerintah, ucap Jaya Negara, pelatihan keahlian PBJ dapat dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui elearning.lkpp.go.id. ”Tolak ukur dari pembayaran TPP ASN kinerja dan kompetensi ASN. Sertifikat keahlian PBJ, selain sebagai kompetensi dan kapasitas harus dipenuhi sebagai indikator pembayaran TPP 100 persen bagi pejabat eselon III,” tegas Jaya Negara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menambahkan, saat ini jumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Denpasar 174 orang. Dari jumlah itu, 130 orang telah memiliki sertifikat keahlian PBJ, dan 44 orang sisanya belum.
Bentuk keseriusan peningkatan kompetensi dan keahlian pegawai, Alit Wiradana menyatakan Pemkot Denpasar terus berupaya memberikan kesempatan pengembangan, pembekalan, dan pelatihan keahlian PBJ bagi pejabat eselon III. ”Kita akan melakukan pendampingan bagi pejabat eselon III yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ. Ini upaya kami menjadikan SDM ASN di Kota Denpasar berkualitas dan kompeten,” ungkap Alit Wiradana.