FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertipikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, Redite Umanis Langkir, Minggu (19/6).
Penyerahan sertifikat disaksikan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab; Bupati Klungkung Nyoman Suwirta; Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom; hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.
Sertifikat tanah yang diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah ketiga kalinya dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata, setelah sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas. Berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun.
Mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. Karena tepat pada Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah gratis.
Gubernur Wayan Koster mennerangkan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjuti untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali. Harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini. Kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya. “Saya berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain atau digusur. Tentu tidak manusiawi. Harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, sebaiknya diberikan kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster disambut gemuruh tepuk tangan.
Gubernur Wayan Koster menegaskan warga yang menerima sertipikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya. Astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis. ”Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di zaman yang saya kelola tidak ada bayar-bayaran. Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dipimpin Presiden RI, Ir. Joko Widodo,” tegas Gubernur Wayan Koster seraya menyampaikan pihaknya merasa bahagia, bapak dan ibu yang menerima sertipfikat tanah juga bahagia. Bahagianya bapak/ibu, bahagianya saya. Bayangkan bapak/ibu 52 tahun lamanya menunggu, pernah ngak terbayang apak/ibu ada Gubernur yang baik hati mengurusi masalah begini? Masyarakat Kali Unda menjawabnya tidak pak.
Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin ngurus rakyat harus benar-benar. Jangan mencari untung dari rakyat. ”Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, saya bersyukur sekali sertifikat tanah ini bisa diserahkan,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dengan melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930. ”Saya selesaikan tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920. Hari ini saya selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung. Atas hal ini, saya meminta kepada Menteri Hadi Tjahjanto segera ke Bali, agar Bali jadi percontohan penyelesaian konflik agraria.
Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut menargetkan wilayah lain di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada. Dia meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan Perundang-undangan dan menyeselesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK. “Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan saya mohon kepada penerima sertifikat agar sertifikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Sertifikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya minta semua warga harus rukun,” pesan Gubernur Wayan Koster disambut tepuk tangan dan ucapan terimakasih.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertipikat yang diserahkan sejumlah 69 sertifikat hak atas tanah yakni 64 bidang atas nama perseorangan, satu bidang atas nama pura, dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2. “Demikian laporan yang bisa kami sampaikan, dan kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster atas kebijakannya bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya.