FORUM Keadilan Bali – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar melalui zoom meeting di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (3/6).
Dalam kegiatan ini juga hadir Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradhana, Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman , Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Dandim 1611 Badung Kol. Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Ketua MDA Kota Denpasar AA. Ketut Sudiana Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya, Camat se-Kota Denpasar, perbekel/lurah se Kota Denpasar serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pelaksanaan Launching Serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.
“Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Arya Wibawa.
Arya Wibawa mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.
“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel dan lurah serta prajuru adat yang ada di Kota Denpasar untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini. Sehingga kedepanya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat,” katanya.
Sementara Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.
Dalam optimalisasi Restorasi Justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari Forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama.
“Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.