Nasional

Wawali Arya Wibawa Tandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Diterbitkan: 17 Desember 2025, 18:06

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif. ”Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Selain mengurangi dampak negatif pidana penjara bersifat retributif,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten. Sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Chatarina Muliana menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Baca Juga :  <strong>Disambut Jegog, Api Porprov Bali Tiba di ”Bumi Makepung” Jembrana</strong>

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi jaksa, dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. ”Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan bertahap paling lama enam bulan, dan harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para Wali Kota dan Bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. ”Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (pas)

Shares: