• Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan Nominator Anugerah KPAI 2023

    FORUM Keadilan Bali – Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan tim verifikasi Lapangan Nominator Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2023 di Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Rabu (21/6).

    Tim Verifikasi Lapangan datang ke Kota Denpasar yakni Sylvana Maria A (Komisioner KPAI), Bonia Marlin Maatita (Pengelola Keuangan APBN) dan Fadila Nur Amalia (Analis Pengawasan).

    Wakil Walikota Arya Wibawa didampingi Kadis DP3AP2KB Kota Denpasar IGA Sri Wetrawati mengucapkan selamat datang di Kota Denpasar kepada tim verifikasi lapangan nominator Anugerah KPAI. Urusan anak urusan Negara. Artinya pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

    Arya Wibawa mengungkapkan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak merupakan aplikasi terobosan KPAI untuk menjangkau seluruh pengawasan terkait pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta sistem peradilan pidana anak di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dia menjelaskan pelaporan SIMEP KPAI terdiri dari empat bidang besar, yaitu Pemenuhan Hak Anak (PHA), Perlindungan Khusus Anak (PKA), Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Daerah. ”Monitoring dan evaluasi empat bidang ini dilaporkan melalui indikator pelaporan mulai dari peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, sarana dan prasarana serta layanan kasus. Selain itu, evaluasi pelaporan juga menilai proses penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak,’’ katanya.

    Arya Wibawa menyampaikan upaya Pemerintah Kota Denpasar pemenuhan dan perlindungan hak anak telah diwujudkan dalam peraturan, kebijakan dan program memberi kesempatan anak mendapatkan hak kehidupan, hak pendidikan, hak kesehatan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan. Selain pemenuhan hak anak, Pemerintah Kota Denpasar menjamin perlindungan bagi anak, termasuk perlindungan khusus anak. ”Pemerintah Kota Denpasar serius melindungi anak tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Serta UPTD Pusat Layanan Disabilitas, Rumah Berdaya Graha Nawasena, serta Pelayanan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Program  Nayaka Prana,” ujar Arya Wibawa.

    Sementara salah satu anggota tim verifikasi lapangan Sylvana Maria A mengatakan optimalisasi pelaksanaan tugas KPAI, mulai tahun 2019 sampai tahun ini, KPAI telah melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/Kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di seluruh Indonesia melalui pengisian indikator pada aplikasi SIMEP Perlindungan Anak (PA). “Indikator monitoring dan evaluasi tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk mengetahui komitmen, capaian kinerja suatu program dan kegiatan. Disamping penyelesaian masalah yang dihadapi terkait penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),’’ katanya.

    Dia mengatakanpihaknya melakukan verifikasi dan validasi di Kota Denpasar. KPAI menganggap perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil isian instrumen yang telah diinput. ”Kami akan melakukan beberapa tahapan memverifikasi dokumen-dokumen hasil isian instrument dasar dalam aplikasi SIMEP PA kepada tim melakukan wawancara secara mendalam. Setelah itu, kami tim verifikator akan melakukan observasi lapangan,’’ paparnya.