FORUM Keadilan Bali – Guna penanganan masalah hukum di bidang perdata, serta pengembangan dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk pendampingan hukum di Bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 30 Juli mendatang.
Nota Kesepakatan tersebut khusus untuk bantuan hukum, serta pengembangan aplikasi berbasis elektronik akan dikaji lebih lanjut. Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng Gusti Ngurah Arya Surya Dyatmika menyatakan, nota kesepakatan mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara sudah sesuai dan disepakati bersama, dan terkait klausa-klausa baik secara yuridis, formil, normatif itu sudah sesuai semua.
“Untuk jangka waktu berlakunya nota kesepakatan ini kita sepakati dalam dua tahun dari yang sebelumnya setiap satu tahun,”sebutnya usai rapat koordinasi bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Senin, (25/7).
Ke depannya nanti akan ada tindaklanjut terkait pendampingan atau penerbitan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah.
“Jadi nantinya akan ada output yang kita harapkan kedepannya,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng.