FORUM Keadilan Bali – Upaya Kejaksaan Negeri Buleleng menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan dilakukan sampai ke Gianyar. Tim Penyidik yang berjumlah sembilan orang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Ketua LPD di daerah Sebatu, Gianyar pada hari Selasa (12/7/2022), pukul 10.30 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, menjelaskan, saksi tersebut merupakan seorang deposan LPD Anturan, atas nama INC, yang memiliki deposito senilai Rp4,1 milyar di LPD Anturan.
“Tujuan utama penyidik adalah mengklarifikasi deposito yang dimiliki serta memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi,” ujar Gung Jayalantara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam, tim penyidik tak menemukan sertifikat LPD Anturan yang dititipkan. Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan pada 2012 hingga 2017 senilai total Rp4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir pada 2020.
Hingga saat ini tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara A-quo, serta terus melakukan upaya asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan.