BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli semakin mempertegas komitmennya menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil. Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemkab Bangli resmi mengalokasikan anggaran untuk melindungi ribuan pekerja rentan.
Komitmen strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Dewa Bagus Riana Putra dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gedung BMB, Selasa (21/4/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Timur, Venina memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata Pemkab Bangli. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Bangli dinilai mampu menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil. “Apresiasi luar biasa untuk Pemkab Bangli telah berkomitmen menganggarkan iuran bagi 1.473 pekerja rentan di APBD Induk 2026,” ujar Venina.
Selain dari APBD Kabupaten, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi juga membuahkan hasil manis berupa dukungan tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Bangli.
Venina menekankan kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial saat terjadi risiko kerja. Beberapa manfaat utama dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi Biaya Medis yang Ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga sembuh total. Santunan STMB untuk pengganti upah 100% selama satu tahun bagi pekerja yang menjalani perawatan. Serta Ketahanan Ekonomi dengan Memastikan keluarga pekerja tetap memiliki sokongan finansial meski kepala keluarga kehilangan produktivitas sementara.
Ia memapaparkan mengenai transformasi besar jaminan sosial nasional. Sesuai amanat undang-undang tahun 2029, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi badan tunggal yang mengelola seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pengalihan dari Taspen (ASN) dan Asabri (TNI/Polri).
Bupati Bangli memberikan instruksi keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bertindak lebih progresif. Beliau menegaskan bahwa sistem perizinan harus menjadi pintu utama penegakan jaminan sosial. “Saya minta lebih progresif, orang mengurus izin, tenaga kerjanya harus sudah masuk BPJS. Tidak boleh izin keluar tanpa komitmen kepesertaan yang jelas,” tegas Bupati Sedana Arta.
Mendukung hal tersebut, Bupati Sedana Arta membagi tugas spesifik kepada tiga dinas utama Dinas Koperasi dan Naker fokus pada validasi kepesertaan tenaga kerja mandiri. Dinas Sosial memastikan ketepatan sasaran bantuan iuran agar tidak salah sasaran. Dinas PU wajib memastikan setiap proyek pembangunan melindungi para pekerjanya dengan jaminan sosial.
Bupati Sedana Arta menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan mandiri di Bangli dibandingkan kabupaten tetangga. Ia mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berhenti bergantung pada skema gratis (PBI). Jika mampu, harus mandiri. ”Kita ingin mengubah pola pikir ini agar bantuan pemerintah benar-benar jatuh kepada mereka yang paling berhak,” ungkap Bupati Sedana Arta sembari menekankan pentingnya akurasi data dari 500 kader Agent Perubahan yang saat ini tengah dilatih. (pas)

