Nasional

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jl. Kamboja dan Gajah Mada
Diterbitkan: 29 April 2026, 19:09 | Diperbarui: 29 April 2026, 19:13

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar memenertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jl. Kamboja dan Jl. Gajah Mada lewat pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu Lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Penertiban difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada melibatkan lintas instansi guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan tersebut agenda rutin dilaksanakan setiap bulan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih ada pelanggaran lalu lintas dan parkir mengganggu kelancaran arus lalu linta. ”Disamping ada laporan masyarakat, kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas di Kota Denpasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban menyasar Jalan Kamboja, petugas memeriksa 12 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengendara diberikan teguran karena sopir berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap 10 kendaraan roda empat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, pengawasan di Jalan Gajah Mada dilaksanakan melibatkan 40 personel gabungan, yakni kepolisian 9 personel, TNI 4 personel, Dishub Kota Denpasar 18 personel, Satpol PP 5 personel, Perumda Pasar 2 personel, Kecamatan Denpasar Barat 1 personel, serta DPC Organda 1 personel.

Sriawan mengungkapkan, penertiban dilakukan di Jalan Gajah Mada, petugas memeriksa 15 kendaraan, 12 kendaraan diberikan teguran karena sopir berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap kendaraan yang melanggar terdiri dari 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua. Tak hanya itu, pihak kepolisian melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Barang bukti yang diamankan berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.

Baca Juga :  Meninggal Dunia Nihil, 19 Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh

Sriawan menegaskan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar. ”Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,’’ katanya. (pas)

Shares: