• Jika Gugatan UU P3 Ditolak, Jutaan Buruh Ancam Mogok Produksi

    FORUM Keadilan Bali – Jutaan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok produksi jika gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Perihal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers KSPI yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Bicaralah Buruh. Said mengatakan, rencananya buruh akan melaksanakan 3 aksi dengan beberapa tuntutan berbeda.

    Aksi pertama, kata Said, rencana aksi KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI), Partai Buruh di Mahkamah Agung dan Mendagri pada 18 Juli 2022. Aksi ini membawa tuntutan mengenai upah yang diintervensi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan tentang peraturan terkait dengan pengadilan perburuhan di MA dan Mendagri.

    Lebih lanjut Said menyampaikan, aksi berikutnya aksi menyangkut upah minimum provinsi (UMP) DKI yang akan dilaksanakan di Balai Kota dan PTUN DKI. ”Aksi ketiga, mogok nasional stop produksi kalo gugatan UU P3 dari buruh dikalahkan dan dilanjutkan pembahasan Omnibus law. Tanggal dan bulan belum ditentukan,” ujar Said dalam konpres tersebut, Jumat (15/07).

    Dalam aksi yang belum ditetapkan waktu pastinya ini, Said menjelaskan, akan ada 5 juta buruh dari 34 provinsi dan 15 ribu pabrik yang turut berpartisipasi dengan menghentikan pekerjaannya. ”Melibatkan sekitar 5 juta buruh termasuk ojek online (ojol), pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga (RT), buruh migran, dan kelompok-kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh,” ujarnya.

    Ia menyatakan, pihaknya mengancam aksi ini digelar apabila gugatan UU P3 ditolak oleh hakim MK, dilanjutkan dengan DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law atau UU Cipta Kerja.

    Sebagai tambahan informasi, aksi mogok produksi direncanakan akan digelar oleh buruh dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan oleh buruh menyangkut beberapa perkara. Perkara-perkara inilah yang juga melandasi penyelenggaraan kasi tanggal 18 di ibu kota.

    Perkara pertama mengenai intervensi kuat Mendagri terhadap proses penetapan UMP dan UMK oleh kepala daerah. Buruh menganggap, Gubernur di daerah-daerah sudah tidak punya keleluasaan dan tidak lagi berkomunikasi dengan Kemenaker. ”Upah itu salah satunya domainnya Kemenaker sebenarnya di nasional. Tapi sekarang gubernur lebih tunduk dan patuh terhadap menteri dalam negeri,” tutur Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam konpres tersebut.

    ”Besok kami akan coba suarakan. Meminta Mendagri tidak terlalu ikut campur dalam proses Gubernur dalam menetapkan UMP dan UMK,” tambahnya.